Terbitkan 82 SKT Palsu, Mantan Kepala BPN Kotim Ditahan
Minggu, 25 Maret 2018 – 03:05 WIB

Sertifikat tanah. Foto: Radar Semarang
Tersangka dinilai melanggar Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam Pasal 9 UU 20/2001, disebutkan, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku atau daftar untuk pemeriksaan administrasi, dipidana dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta. (ang/ign)
Kejaksaan Negeri Kotim resmi menahan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah, Jamaludin.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Resmi Jadi LPH Utama, Quality Syariah Terima Sertifikat dari Kepala BPJPH
- Kepala BPN Ungkap Sertifikat Tanah di Rentang 1961-1997 Rawan Diserobot
- ProSTEM Lolos Uji Free DNA Porcine
- Kelompok Sunda Nusantara Palsukan STNK, Sertifikat Tanah, Surat Nikah
- Gubernur Herman Deru Dampingi Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Puslatpur TNI AD
- Dorong Peningkatan Kualitas Pegawai, Bank Mandiri Penuhi 2 Standar Internasional