Terbitkan Aturan Baru untuk Perjalanan dengan Transportasi Darat, Begini Harapan Kemenhub

Terbitkan Aturan Baru untuk Perjalanan dengan Transportasi Darat, Begini Harapan Kemenhub
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) telah menerbitkan aturan baru untuk perjalanan dengan transportasi darat. Foto: ilustrasi/dokumentasi Kemenhub

Dirjen Hendro menambahkan melalui SE 14/2023, seluruh penyelenggara dan operator moda transportasi darat dianjurkan untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.

“Bagi penyelenggara maupun operator transportasi darat tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid- 19,” pungkas Dirjen Hendro. (mrk/jpnn)

Begini harapan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno terkait terbitnya aturan baru untuk perjalanan dengan transportasi darat


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News