Terbitkan Aturan Baru untuk Perjalanan dengan Transportasi Darat, Begini Harapan Kemenhub
Selasa, 13 Juni 2023 – 15:20 WIB
Dirjen Hendro menambahkan melalui SE 14/2023, seluruh penyelenggara dan operator moda transportasi darat dianjurkan untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
“Bagi penyelenggara maupun operator transportasi darat tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid- 19,” pungkas Dirjen Hendro. (mrk/jpnn)
Begini harapan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno terkait terbitnya aturan baru untuk perjalanan dengan transportasi darat
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Tegas, Kemenhub Beri Tanda Merah untuk Bus yang Tak Layak Jalan
- ASDP, Kemenhub, & Stakeholder Pastikan Layanan Nataru di Lintas Utama Siap
- KPK Dalami Perusahaan yang Menikmati Uang Kasus Korupsi DJKA
- Pakar Logistik Minta Kemenhub Evaluasi Kebijakan Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Nataru
- NIPPON PAINT Bersama PPI Curug Hadirkan Aviation Discovery Day
- Kemenhub Diminta Bijak dalam Membuat Aturan Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Libur Nataru