Terbitkan Aturan Baru untuk Perjalanan dengan Transportasi Darat, Begini Harapan Kemenhub
Selasa, 13 Juni 2023 – 15:20 WIB

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) telah menerbitkan aturan baru untuk perjalanan dengan transportasi darat. Foto: ilustrasi/dokumentasi Kemenhub
Dirjen Hendro menambahkan melalui SE 14/2023, seluruh penyelenggara dan operator moda transportasi darat dianjurkan untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
“Bagi penyelenggara maupun operator transportasi darat tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid- 19,” pungkas Dirjen Hendro. (mrk/jpnn)
Begini harapan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno terkait terbitnya aturan baru untuk perjalanan dengan transportasi darat
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Sejak H-10 Lebaran, 352.019 Pemudik Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
- Apresiasi Program Mudik Gratis Kemenhub, Riko Lesiangi: Bukti Kepedulian Pemerintah
- 800 Tiket Kapal Gratis Tujuan Sampit-Semarang Disiapkan Untuk Arus Mudik
- Aturan Baru: Kiper Kelamaan Pegang Bola Dihukum Sepak Pojok
- Aturan Baru, Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Nilainya Rp 24,5 Juta Bebas Bea Masuk