Terbitkan Aturan Fintech, BI Perkuat Larangan Bitcoin
![Terbitkan Aturan Fintech, BI Perkuat Larangan Bitcoin](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/08/14/bank-indonesia-foto-ilana-adi-perdanajawa-poscomjpnn.jpeg)
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tetap melarang penggunaan mata uang digital atau cryptocurrency.
Karena itu, Bank Indonesia (BI) bakal membuat aturan tentang financial technology (fintech) yang memuat larangan penggunaan mata uang digital.
Larangan mencakup penggunaan sebagai komoditas maupun mata uang.
Gubernur BI Agus Martowardojo menyatakan, penerbitan aturan tersebut merupakan respons atas perkembangan teknologi dalam ekonomi digital.
Salah satunya terkait tren investasi atas mata uang digital seperti bitcoin.
’’Kami melarang penyelenggara fintech dan e-commerce serta penyelenggara jasa sistem pembayaran memfasilitasi transaksi menggunakan virtual currency untuk mencegah pencucian uang, pendanaan terorisme, dan menjaga kedaulatan rupiah,’’ tuturnya, Rabu (29/11).
Agus melanjutkan, aturan tersebut diterbitkan untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian, menjaga persaingan usaha, pengendalian risiko, dan perlindungan konsumen.
Karena itu, pihaknya mewajibkan seluruh penggiat fintech yang bergerak di sistem pembayaran untuk mendaftarkan diri ke BI.
Bank Indonesia (BI) bakal membuat aturan tentang financial technology (fintech) yang memuat larangan penggunaan mata uang digital.
- Ini Perbedaan Mata Uang Fiat & Bitcoin
- Pandu Sjahrir Wakili Danantara Bahas Program 3 Juta Rumah di BI, Perannya Masih Rahasia
- Pintu Academy Ulas Perbedaan Uang Digital dengan Bitcoin
- BI Bakal Kucurkan Likuiditas Senilai Rp 80 Triliun Demi Program 3 Juta Rumah
- Harga Bitcoin yang Terkoreksi Bisa jadi Peluang Investasi Jangka Panjang
- Dukung Pemberdayaan UMKM, Bea Cukai Ajak Bank Indonesia dan BSI Berkolaborasi