Terbitkan Aturan Fintech, BI Perkuat Larangan Bitcoin

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tetap melarang penggunaan mata uang digital atau cryptocurrency.
Karena itu, Bank Indonesia (BI) bakal membuat aturan tentang financial technology (fintech) yang memuat larangan penggunaan mata uang digital.
Larangan mencakup penggunaan sebagai komoditas maupun mata uang.
Gubernur BI Agus Martowardojo menyatakan, penerbitan aturan tersebut merupakan respons atas perkembangan teknologi dalam ekonomi digital.
Salah satunya terkait tren investasi atas mata uang digital seperti bitcoin.
’’Kami melarang penyelenggara fintech dan e-commerce serta penyelenggara jasa sistem pembayaran memfasilitasi transaksi menggunakan virtual currency untuk mencegah pencucian uang, pendanaan terorisme, dan menjaga kedaulatan rupiah,’’ tuturnya, Rabu (29/11).
Agus melanjutkan, aturan tersebut diterbitkan untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian, menjaga persaingan usaha, pengendalian risiko, dan perlindungan konsumen.
Karena itu, pihaknya mewajibkan seluruh penggiat fintech yang bergerak di sistem pembayaran untuk mendaftarkan diri ke BI.
Bank Indonesia (BI) bakal membuat aturan tentang financial technology (fintech) yang memuat larangan penggunaan mata uang digital.
- Lampaui Amazon dan Google, Bitcoin Kini Jadi Aset Kelima Terbesar di Dunia
- Harga Bitcoin Tembus Rp1,56 Miliar, CEO Indodax Ajak Masyarakat Mulai Mengubah Pola Pikir
- KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori
- Ethereum & USDT Berkontribusi Signifikan pada Pertumbuhan Ekosistem Kripto di Indonesia
- Harga Bitcoin Tetap Stabil di Tengah Tekanan Geopolitik
- Bitcoin Menawarkan Solusi Perlindungan Nilai Aset dari Inflasi