Terbitkan Aturan Fintech, BI Perkuat Larangan Bitcoin
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tetap melarang penggunaan mata uang digital atau cryptocurrency.
Karena itu, Bank Indonesia (BI) bakal membuat aturan tentang financial technology (fintech) yang memuat larangan penggunaan mata uang digital.
Larangan mencakup penggunaan sebagai komoditas maupun mata uang.
Gubernur BI Agus Martowardojo menyatakan, penerbitan aturan tersebut merupakan respons atas perkembangan teknologi dalam ekonomi digital.
Salah satunya terkait tren investasi atas mata uang digital seperti bitcoin.
’’Kami melarang penyelenggara fintech dan e-commerce serta penyelenggara jasa sistem pembayaran memfasilitasi transaksi menggunakan virtual currency untuk mencegah pencucian uang, pendanaan terorisme, dan menjaga kedaulatan rupiah,’’ tuturnya, Rabu (29/11).
Agus melanjutkan, aturan tersebut diterbitkan untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian, menjaga persaingan usaha, pengendalian risiko, dan perlindungan konsumen.
Karena itu, pihaknya mewajibkan seluruh penggiat fintech yang bergerak di sistem pembayaran untuk mendaftarkan diri ke BI.
Bank Indonesia (BI) bakal membuat aturan tentang financial technology (fintech) yang memuat larangan penggunaan mata uang digital.
- Bank Indonesia Perkuat Sinergi Keuangan Syariah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
- BI Dorong Ekosistem Halal Lifestyle untuk Kejar Potensi 2 Miliar Populasi Muslim Global
- Kemendag Apresiasi Rabu Hijrah dan BI atas Suksesnya Young Muslim Leader Forum
- Flip Checkout Hadir untuk Memudahkan Bisnis Terima Pembayaran Online
- Shopee Dianggap Sebagai Platform e-commerce yang Paling Memuaskan
- Bitcoin Tembus Rp1,117 Miliar, Pertanda Kepercayaan Investor kepada Aset Digital Meningkat