Terbitkan Aturan Fintech, BI Perkuat Larangan Bitcoin
Kamis, 30 November 2017 – 08:38 WIB
’’Kami juga akan berkolaborasi dengan OJK, Kemenkominfo, dan otoritas terkait lainnya dalam mendata dan memetakan kegiatan fintech dan e-commerce secara utuh,’’ tambahnya. (ken/c15/sof)
Bank Indonesia (BI) bakal membuat aturan tentang financial technology (fintech) yang memuat larangan penggunaan mata uang digital.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Kredit Pintar Sukses Ajak Kaum Muda Bersuka Ria Lewat Sorak Sorai Fest 2024
- MCI Dorong Inovasi Digital Lewat Mandiri Innovation Hub 2024
- Oraimo Buka Toko Flagship Pertamanya di Indonesia
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Harga Kripto Turun, Ini Analisis Pakar soal Penyebabnya
- Rupiah Melemah Karena Penggeledahan di BI? Misbakhun Angkat Suara