Terbitkan Aturan Pembentukan Komite Pengawas Ketenagakerjaan
Muhaimin Ingin Pastikan Buruh Lebih Terlindungi
Rabu, 02 Mei 2012 – 17:41 WIB
JAKARTA - Pelaksanaan sistem outsourcing di berbagai perusahaan yang dianggap menyengsarakan buruh membuat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar bertindak tegas dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan. Pada 20 April lalu, Muhaimin mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans ) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Komite Pengawasan Ketenagakerjaan. Muhaimin menjelaskan, keanggotaan Komite pengawasan ketenagakerjaan ini terdiri dari 19 orang yang berasal dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat buruh dan pihak terkait yang lainnya yang dianggap perlu. “Fungsinya adalah mendorong semua pihak untuk menjalankan peraturan serta kepentingan mereka di tempat kerja, dalam hal ini, melalui tindakan pencegahan, pendidikan, dan jika diperlukan, penegakkan hukum," kata Muhaimin.
Muhaimin mengatakan bahwa aturan tersebut bertujuan memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah. Menurutnya, Komite Pengawas Ketenagakerjaan merupakan perangkat penting untuk mengawasi dan memastikan pelaksanaan peraturan di bidang ketenagakerjaan benar-benar diterapkan.
Baca Juga:
“Komite pengawas ketenagakerjaan melakukan pemantauan, memberikan masukan, saran dan pertimbangan kepada Menteri atas pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di pusat dan daerah,“ jelas Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (2/5). Nantinya, hal yang diawasi seperti pelaksanaan sistem outsourcing, upah minimum, hubungan industrial, kondisi kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, serta penerapan jaminan sosial untuk tenaga kerja.
Baca Juga:
JAKARTA - Pelaksanaan sistem outsourcing di berbagai perusahaan yang dianggap menyengsarakan buruh membuat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
BERITA TERKAIT
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- AKBP Christian Kadang Bakal Proses Anak Buah yang Lalai Gunakan Senpi
- TNI AL Kerahkan Tim Untuk Bantu Padamkan Kebakaran Kapal di Batam
- BNN: Sulsel Darurat Narkoba Urutan Kelima di Indonesia