Terbitkan Aturan Perlancar Penyaluran BOS
Kamis, 17 Maret 2011 – 19:35 WIB
Untuk sekolah swasta dananya disalurkan melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku bendahara umum daerah (BUD). Sedangkan untuk sekolah milik pemerintah daerah (negeri) melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pendidikan. (cha/jpnn)
Baca Juga:
DEPOK--Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) akan menerbitkan surat edaran bersama (SEB) untuk memperlancar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- EF Kids & Teens Perkuat Peran Pendidikan Lewat Kompetisi Nasional ke-17 Spelling Bee
- Lestari Moerdijat Berharap Skema Baru yang Disiapkan Pemerintah Atasi Masalah PPDB
- Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Poltek Harber Siapkan Beragam Beasiswa
- Bicara Stikom Bandung, Mendikti Saintek Ancam Tutup Kampus yang Main-Main dengan Aturan
- Dilantik Jadi Rektor ITB, Tatacipta Dirgantara Komitmen Bantu Pemda Jabar Atasi Persoalan Transportasi hingga Sampah
- Akademisi UI dan IPB Membuktikan Kekuatan Diplomasi Kopiah Tunisia