Terbitkan Dua Peraturan Pajak Syariah
Selasa, 17 Januari 2012 – 06:25 WIB
JAKARTA – Pemerintah menerbitkan dua peraturan yang mengatur pengenaan pajak penghasilan atas kegiatan usaha pembiayaan syariah dan kegiatan usaha perbankan syariah. Dedi Rudaedi, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan, peraturan pertama yakni Peraturan Menteri Keuangan No. 136/PMK.03/2011 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Usaha Pembiayaan Syariah. “Selanjutnya, atas penghasilan yang diterima dari kegiatan usaha kartu kredit dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah lainnya dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan,” kata Dedi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/1).
Dalam peraturan itu ditegaskan, perlakuan pajak atas kegiatan sewa guna usaha yang dilakukan berdasarkan Ijarah diperlakukan sama dengan kegiatan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease).
Baca Juga:
Sedangkan sewa guna usaha Ijarah Muntahiyah Bittamlik diperlakukan sama dengan sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease). Untuk kegiatan usaha anjak piutang Wakalah bil Ujrah dan pembiayaan konsumen berdasarkan akad Murahabah, Salam, dan Istishna’, keuntungannya dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan pajak penghasilan atas bunga.
Baca Juga:
JAKARTA – Pemerintah menerbitkan dua peraturan yang mengatur pengenaan pajak penghasilan atas kegiatan usaha pembiayaan syariah dan kegiatan
BERITA TERKAIT
- Tetap Satu Kadin, Rapimnas Digelar Sesuai Jadwal
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Bagaimana Cara Daftar Brigade Swasembada Pangan? Ini Penjelasan Kepala BPPSDMP Kementan
- Kembalikan Kejayaan Industri Karet Nasional, PTPN Group Siapkan Strategi Revitalisasi
- Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jabar Lewat Langkah Kolaboratif dengan Pemda
- ASDP Maksimalkan Layanan Penyeberangan Jawa-Bali untuk Menyambut Natal dan Tahun Baru