Terbitkan Izin Fasilitas Gudang Berikat untuk BUMN Ini, Bea Cukai Beber Manfaatnya
jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta menerbitkan izin fasilitas gudang berikat kepada PT Sarinah.
PT Sarinah merupakan salah satu badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang ritel dan berdiri sejak 1962.
Pemberian izin tersebut merupakan salah satu wujud peran Bea Cukai memfasilitasi perdagangan melalui pemberian fasilitas kepabeanan.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi menjelaskan gudang berikat merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai satu atau lebih kegiatan.
Kegiatan lain tersebut berupa pengemasan atau pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
“Diberikannya izin fasilitas gudang berikat, perusahaan atau pelaku usaha akan mendapatkan manfaat," kata Rusman Hadi melalui keterangan yang diterima, Rabu (9/11).
Dia menyebutkan beberapa manfaat fasilitas gudang berikat, di antaranya penangguhan bea masuk serta kemudahan operasional lainnya,”
Lewat pemberian fasilitas tersebut, Direktur Perdagangan PT Sarinah Rakesh Kumar menyampaikan dapat menciptakan lapangan kerja dan peningkatan cashflow bagi perusahaan. (mrk/jpnn)
Bea Cukai menerbitkan izin fasilitas gudang berikat untuk salah satu perusahaan BUMN, banyak kemudahan yang akan diberikan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Lewat Program 'Didik', Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi Perusahaan Penerima Fasilitas AEO
- Kepala Bappisus Tekankan 3 Hal Penting untuk Dukung Reformasi Berkelanjutan Bea Cukai
- Bea Cukai Melepas Ekspor 13 Ribu Ekor Belut Sawah Hidup Asal Banjarmasin ke Tiongkok
- ASABRI Gelar Program TJSL Restorasi
- Sambut Liburan Akhir Tahun, Sarinah Hadirkan Promo Belanja Menarik & Pesta di Pusat Kota
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal