Terbitkan KTP Baru untuk Buron Kelas Kakap Djoko Tjandra, Anak Buah Anies Baswedan Ngeles Begini
Selasa, 07 Juli 2020 – 05:37 WIB

Buronan kasus korupsi di Bank Bali, Djoko Tjandra. Foto: Antara/Ist
Namun majelis hakim memutuskan Djoko lepas dari segala tuntutan karena perbuatannya tersebut bukanlah perbuatan tindak pidana melainkan perdata.
Kejaksaan Agung pada Oktober 2008 kemudian mengajukan Peninjauan Kembali kasus tersebut.
Pada Juni 2009, Mahkamah Agung menerima Peninjauan Kembali yang diajukan dan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Djoko, selain denda Rp15 juta.
Namun, Djoko mangkir dari pengadilan Kejaksaan untuk dieksekusi sehingga kemudian yang bersangkutan dinyatakan sebagai buron dan diduga telah melarikan diri ke Port Moresby, Papua Nugini. (ant/dil/jpnn)
Lurah Grogol Selatan Asep Subhan akhirnya buka suara soal terbitnya KTP elektronik baru untuk buronan Kejaksaan Agung Djoko Tjandra
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- IKA UII Bantu Pemprov DKI Tangani Korban Banjir Jakarta
- Cegah Hujan Deras, Modifikasi Cuaca di Jakarta Bakal Dipercepat
- Soal Wacana Driver Wajib Ber-KTP Bali, Pemda & Pemerintah Pusat Diminta Lakukan Hal ini
- PAM JAYA Bakal Pasang Meteran Air di Apartemen Demi Hindari Hal Ini
- BPJS Ketenagakerjaan Dorong Peningkatan Budaya K3 di Lingkungan Kerja Perusahaan
- Fraksi Demokrat Minta Pemprov DKI Turun Tangan Soal Kebakaran Glodok