Terbitkan KTP Lama Bisa Dipenjara Enam Tahun
jpnn.com - JAKARTA - Sejak Januari 2015, pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menggunakan blanko lama sudah tidak diperbolehkan. Bagi petugas yang menerbitkannya, dapat dikenakan hukuman penjara 1-6 tahun.
"KTP lama itu sudah tidak boleh dicetak Sejak Januari 2015. Kalau masih ada yang cetak itu pidana," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, Jumat (19/2).
Menurut Zudan, pemberlakuan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Bagi yang masih menerbitkan KTP lama, dapat disebut sebagai dokumen palsu. Karena yang berlaku saat ini KTP Elektronik (e-KTP).
"Itu disebutnya dokumen palsu, di UU Administrasi Kependudukan ada pidananya. Maksimal 1-6 tahun penjara,"ujar Zudan.
Zudan berharap petugas di lapangan mengetahui betul akan hal ini, sehingga hak-hak masyarakat terpenuhi dan target perekaman e-KTP tahun 2016 yang mencapai 180 juta e-KTP, terpenuhi.
"Sekarang yang terekam itu 85 persen dari semua yang harus punya e-KTP. Jadi tinggal menyisakan 15 persen," ujar Zudan. (gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Natal 2024 GBI HMJ: Hidup dalam Kasih Kristus
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Libur Natal, TMII Dipadati Lebih dari 12 Ribu Pengunjung