Terbitkan NPPBKC untuk CV Java Kretek Indonesia, Ini Harapan Bea Cukai Purwokerto

Terbitkan NPPBKC untuk CV Java Kretek Indonesia, Ini Harapan Bea Cukai Purwokerto
Bea Cukai Purwokerto menerbitkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) kepada pengusaha pabrik hasil tembakau di Kabupaten Banyumas, yaitu CV Java Kretek Indonesia pada Rabu (15/01). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

CV Java Kretek Indonesia merupakan pengusaha barang kena cukai yang berlokasi di Jalan Kembaran Sokaraja, Desa Kembaran, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah.

Sesuai ketentuan, sebelum memperoleh NPPBKC, pengusaha di bidang cukai harus mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, tempat usaha penyalur, atau tempat penjualan eceran.

"Semoga dengan terbitnya NPPBKC ini dapat berdampak positif terhadap perkembangan ekonomi, baik dari penyerapan tenaga kerja, atau jalannya usaha di sektor cukai tersebut,” harap Agung. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Purwokerto menerbitkan NPPBKC untuk CV Java Kretek Indonesia, ini harapannya


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News