Terbitkan NPPBKC untuk PR Umi Kulsum, Begini Harapan Bea Cukai Probolinggo

Terbitkan NPPBKC untuk PR Umi Kulsum, Begini Harapan Bea Cukai Probolinggo
Bea Cukai Probolinggo menyetujui dan menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk PR Umi Kulsum setelah pihak perusahaan melakukan pemaparan proses bisnisnya pada Rabu (22/1). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, PROBOLINGGO - Bea Cukai Probolinggo menyetujui dan menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi pengusaha hasil tembakau asal Kabupaten Probolinggo, yakni PR Umi Kulsum.

Keputusan diberikan setelah PR Umi Kulsum melakukan pemaparan proses bisnisnya pada Rabu (22/1).

Sebelum melakukan pemaparan, PR Umi Kulsum juga telah melalui rangkaian prosedur wajib sebagai syarat memperoleh NPPBKC.

NPPBKC adalah layanan penting yang diberikan oleh Bea Cukai kepada pelaku usaha yang terlibat dalam sektor barang kena cukai (BKC).

Beberapa pihak yang wajib memiliki NPPBKC, yaitu orang yang menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, dan/atau pengusaha tempat penjualan eceran.

“Jadi sebagai pabrik hasil tembakau, PR Umi Kulsum wajib memiliki NPPBKC,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Bagus Sulistijono dalam keterangannya, Jumat (31/1).

Bagus mengatakan keputusan untuk menerbitkan NPPBKC ini merupakan hasil dari diskusi dan verifikasi yang mendalam setelah dilakukannya sesi tanya jawab terkait administrasi dan mekanisme proses bisnis PR Umi Kulsum.

Hal ini merupakan langkah besar bagi pengusaha di wilayah Kabupaten Problinggo untuk beroperasi lebih profesional dan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Bea Cukai Probolinggo menyetujui dan menerbitkan NPPBKC untuk PR Umi Kulsum setelah pihak perusahaan memaparkan proses bisnisnia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News