Terbitkan NPPBKC untuk PR Umi Kulsum, Begini Harapan Bea Cukai Probolinggo
Jumat, 31 Januari 2025 – 13:32 WIB

Bea Cukai Probolinggo menyetujui dan menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk PR Umi Kulsum setelah pihak perusahaan melakukan pemaparan proses bisnisnya pada Rabu (22/1). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
“Tak hanya izin operasional bisnis, tetapi juga memastikan bahwa usaha yang dijalankan sesuai dengan peraturan, serta dapat berkontribusi positif terhadap perekonomian daerah dan negara,” terangnya.
Ke depan, lanjut Bagus, Bea Cukai Probolinggo akan melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap PR Umi Kulsum dan pengusaha BKC lainnya.
Harapannya dapat menjaga iklim usaha yang sehat serta mendorong pengusaha BKC agar patuh terhadap peraturan dan mendukung pembangunan ekonomi nasional. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Probolinggo menyetujui dan menerbitkan NPPBKC untuk PR Umi Kulsum setelah pihak perusahaan memaparkan proses bisnisnia
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Ini Upaya Bea Cukai Memperkuat Eksistensi Komoditas Unggulan Sulut di Pasar Global
- Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Asal Semarang Ini
- Manfaatkan Fasilitas KITE, Perusahaan Ini Ekspor Ribuan Jaket & Celana ke Jepang
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai