Terbitkan Peraturan Menteri, Menkominfo Dikritik

Terbitkan Peraturan Menteri, Menkominfo Dikritik
Terbitkan Peraturan Menteri, Menkominfo Dikritik

jpnn.com - JAKARTA - Kebijakan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkoinfo), Tifatul Sembiring yang menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler di akhir masa jabatannya menuai kritik. Beberapa pihak menilai peraturan baru itu berpotensi menimbulkan spekulasi terjadinya permainan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau golongan tertentu.

Pernyataan tersebut dikatakan pakar komunikasi politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alaudin Makassar, Selatan, Firdaus Muhammad menjawab pertanyaan wartawan, Senin (15/9).

"Ada dua kebijakan strategis Menkominfo di akhir masa jabatannya, yakni penerbitan Permen Kominfo tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler (saat ini frekuensi itu dipakai oleh Bakrie Telecom, Telkom, Smartfren, dan Indosat), dan penerbitan SK Kominfo Nomor B-297/M.KOMINFO/SP.02.01/03/2014 tentang penunjukan Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai pengelola slot orbit satelit 150,5 BT yang nilainya Rp 2,5 triliun," kata Firdaus Muhammad.

Firdaus juga menduga bahwa kebijakan tersebut dilakukan secara 'diam-diam' lalu mengalokasikan kelebihan frekuensi melalui penunjukan langsung, bukan melalui seleksi terbuka seperti yang seharusnya. Operator selular XL kata Firdaus, saat mengakuisisi AXIS, harus mengembalikan frekuensi kepada negara.

"Terlebih kebijakan strategis ini diambil saat injury time pemerintahan? Ini kan memunculkan pertanyaan ada apa dengan langkah Kominfo ini? Bukan tidak mungkin unsur patgulipat dengan sejumlah pihak terjadi," ujar dia.

Menurut FIrdaus, keputusan Tifatul akan berdampak buruk bagi citra pemerintahan SBY-Boediono. "Orang bisa menafsirkan terlalu jauh bahwa Presiden SBY punya kepentingan tertentu dalam soal telekomunikasi ini," ungkapnya.

Karena itu, dia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencermati kemungkinan terjadinya korupsi di balik penerbitan keputusan strategis di bidang telekomunikasi itu. "Patut diduga ada pihak tertentu yang diuntungkan dengan terbitnya keputusan tersebut," pungkasnya. (fas/jpnn)

JAKARTA - Kebijakan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkoinfo), Tifatul Sembiring yang menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penataan Pita


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News