Terbitkan Perba Nomor 6/2023, Bappebti Mereformasi Pelaku Usaha di Bidang PBK

Terbitkan Perba Nomor 6/2023, Bappebti Mereformasi Pelaku Usaha di Bidang PBK
Terbitkan Perba Nomor 6/2023, Bappebti mereformasi pelaku usaha di bidang PBK. Foto: Dokumentasi Bappebti

Peningkatan ketahanan margin bagi peserta SPA atas posisi terbuka yang semula sebesar 150 persen menjadi 200 persen dari nilai margin awal (initial margin) atas posisi terbuka yang dimilikinya.

“Hal lain yang tak kalah penting dari penegasan dalam Perba ini adalah adanya persyaratan sertifikat (Information Security Management System) ISO 27001 yang di dalamnya terdapat Statement of Applicability (SOA) untuk ISO 27017 (cloud security) dan ISO 27018 (cloud privacy) bagi penyelenggara SPA. Melalui kebijakan ini diharapkan pelaku SPA dapat lebih kompeten menjawab perkembangan teknologi informasi yang pesat saat ini,” tegas Didid.

Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan terkait penguatan proses penerimaan nasabah, wajib diterapkan prinsip mengenal calon nasabah atau Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD) dan/atau Enhance Due Diligence (EDD) berbasis Regulatory Technology (Regtech) yang terkoneksi dengan data administrasi kependudukan.

Selain itu, calon nasabah yang dapat diterima adalah yang telah melakukan simulasi transaksi perdagangan berjangka atau memberikan surat pernyataan sebagai pengganti simulasi transaksi Perdagangan Berjangka bagi calon nasabah yang telah memiliki pengalaman transaksi, kemampuan dan pemahaman di bidang PBK.

“Prinsip KYC, CDD, EDD yang terkoneksi dengan data kependudukan serta persyaratan simulasi transaksi untuk calon nasabah adalah untuk memberikan kepastian berusaha dan upaya perlindungan kepada masyarakat. Kita harus pastikan masyarakat paham dengan mekanisme perdagangannya sebelum memutuskan bertransaksi. Di samping itu, dari sisi pelaku usaha akan mendapatkan data yang valid terkait calon nasabah,” tambah Aldison.

Dengan diterbitkannya Perba Nomor 6 Tahun 2023, maka Pasal 14 ayat (6) Perba Nomor 3 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Pialang Berjangka dan Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Pialang Berjangka; Surat Edaran Kepala Bappebti No 226/BAPPEBTI/SE/08/2022 tentang Penghentian Penerbitan Perizinan Dalam Sistem Perdagangan Alternatif; dan Surat Edaran Kepala Bappebti No 197/BAPPEBTI/SE/12/2015 tentang Perubahan Alamat Kantor Pialang Berjangka dicabut.

“Untuk memperlancar implementasi kebijakan SPA yang baru, Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2023 ini memberikan ruang bagi pelaku usaha, yaitu bursa berjangka, penyelenggara dan peserta SPA paling lambat enam bulan untuk menyesuaikan dengan regulasi yang baru dan jangka waktu pemenuhan ISO 27001 paling lambat 12 bulan sejak peraturan ini ditetapkan. Peraturan lengkap dapat diunduh di https://bappebti.go.id/pbk/sk_kep_kepala_bappebti/detail/13164,” kata Didid. (rhs/jpnn)


Bappebti mereformasi pelaku usaha di bidang PBK dengan cara menerbitkan Perba Nomor 6 Tahun 2023.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News