Terbitkan Perpres Cukai Rokok, Begini Penjelasan Jokowi

Terbitkan Perpres Cukai Rokok, Begini Penjelasan Jokowi
Presiden Jokowi. (Foto: JPNN)

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemanfaatan cukai rokok dari daerah untuk menutupi defisit anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mencapai Rp 16,5 triliun.

Presiden Ketujuh RI itu menjelasakan, bahwa Perpres tersebut merupakan amanat undang-undang bahwa paling sedikit 50 persen pajak rokok dialokasikan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat. Hal tersebut mengacu pada UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah.

"Memang sudah kami keluarkan (Perpresnya). Pertama ada amanat UU bahwa 50 persen dari cukai rokok digunakan untuk pelayanan kesehatan," kata Presiden yang beken disapa dengan panggilan Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/9).

Kemudian, BPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran yang harus ditutupi. Sebagian anggaran untuk menanggulanginya berasal dari hasil cukai rokok.

Tidak itu saja, mantan gubernur DKI Jakarta ini juga telah memerintahkan kepada BPKP untuk melakukan audit terhadap defisit yang dialami BPJS. Sehingga, prosedur akuntabilitasnya dilalui.

"Saya sudah perintahkan dirut, direksi BPJS untuk memperbaiki sistem verifikasi keuangan. Karena ini menjangkau dari pusat sampai kabupaten, kota, propinsi di tanah air," jelasnya.

Diakuinya, semua itu bukan tugas mudah, terutama bagaimana mengontrol, dan memonitor klaim dari rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya. Karena itu, perbaikan sistem harus dilakukan.(fat/jpnn)


Diakui Jokowi semua itu bukan tugas mudah, terutama bagaimana mengontrol, dan memonitor klaim dari rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News