Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi
jpnn.com - NATUNA - Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, memastikan bahwa pihaknya tidak akan mengangkat tenaga non-ASN (aparatur sipil negara) lagi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya mengatakan komitmen itu diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.10/1018/BKPSDM/XI/2024 tentang Larangan Pengangkatan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemkab Natuna.
"Surat edaran ini ditandatangani oleh Pjs Bupati Natuna Rika Azmi pada Senin (4/11)," ucap dia di Natuna, Jumat (8/11).
Dia menjelaskan bahwa hal itu dilakukan dalam rangka melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, berintegritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik dan penyempurnaan pelaksanaan manajemen ASN.
"Dengan adanya surat tersebut memperkuat bahwa kepala perangkat daerah dilarang untuk mengangkat tenaga non-ASN, dengan alasan menggantikan tenaga non-ASN yang telah diangkat menjadi ASN," ungkap Alim.
Sesuai dengan SE itu, lanjut dia, apabila ada yang memaksa mengangkat tenaga non-ASN, maka konsekuensi hukum terhadap hal tersebut menjadi tanggung jawab kepala perangkat daerah tersebut.
Dia pun mengingatkan kepala perangkat daerah untuk mengindahkan aturan itu agar tidak bermasalah di kemudian hari.
Pemkab Natuna, kata dia, tengah berupaya mengurangi jumlah tenaga non-ASN di setiap unit kerja.
Pemkab Natuna memastikan tidak akan mengangkat tenaga non-ASN lagi. Hal itu diperkuat dengan diterbitkannya surat edaran (SE).
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024