Terbitkan Sprindik Baru Bukan Cermin Penegak Hukum

Amir menyesalkan sikap Kejati Jatim yang dinilainya tak patuh pada putusan pengadilan. ”Jika putusan pengadilan tidak dipatuhi, itu berbahaya. Kalau penegak hukum tidak patuh pada putusan pengadilan, lalu bagaimana? Jangan salahkan masyarakat kalau sudah tak percara kepada para penegak hukum,” tegasnya.
Amir meyakini, langkah Kejati Jatim kembali menerbitkan Sprindik baru dan sekaligus penetapan tersangka pada La Nyalla juga bakal dinyatakan tak sah oleh pengadilan jika nantinya Tim Advokat Kadin Jatim juga kembali mengajukan gugatan praperadilan.
”Langkah itu adalah perbuatan yang salah. Penetapan tersangka La Nyalla yang dibatalkan pengadilan kan kemarin prosesnya juga seperti itu, dan itu dinyatakan salah oleh hakim. Jadi saya heran, ada apa kok begitu sikap Kejati,” ujarnya. (jpnn)
SURABAYA – Keputusan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk kembali penetapan tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?