Terbitkan Surat Edaran, Menaker Ida Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Terbitkan Surat Edaran, Menaker Ida Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menggelar konferensi pers terkait Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Senin (18/3). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

Selain itu, dia meminta gubernur agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.

Kemnaker sendiri membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online.

Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151. (mrk/jpnn)

Menaker Ida Fauziyah menegaskan THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News