Terbitnya PM 108, Bukti Pemerintah Tidak Tidur
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemhub) menegaskan pemerintah tidak tidur dan masih fokus dalam menyelesaikan persoalan transportasi di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan dalaam sebuah diskusi bertema “Dilema Transportasi Online: Negara Tidur, Rakyat Tereksploitasi.”
“Wujud negara tidak tidur adalah terbitnya PM 108 tahun 2017. Pada 2016 Kemhub melakukan pengaturan dengan tujuan angkutan dalam jaringan (daring) masuk dalam kategori angkutan umum,” ujar Syafrin Liputo, Kepala Subdirektorat (Subdit) Angkutan Orang, Direktorat Angkutan dan Multimoda.
Dia mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dalam acara tersebut.
Diskusi yang digelar oleh Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) ini membahas mengenai persoalan yang muncul seputar transportasi daring, baik roda dua maupun roda empat. Dalam diskusi ini hadir pula sebagai pembicara Dodi Ilham dari Forum Komunikasi Pengemudi Online (FKPO).
Kemudian Lukman Hakim sebagai pemerhati transportasi online, serta Dedi Haryadi selaku Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Prodem bidang Kebijakan Publik.
Diskusi ini menyoroti posisi pengemudi yang inferior hingga akhirnya selalu merugikan posisi pengemudi itu sendiri.
“Pengemudi kerap menjadi korban. Sudah banyak bencana akibat tidak adanya aturan atau tidak hadirnya negara dalam proses ini. Harus ada Undang- Undang (UU) yang melibatkan beberapa kementerian. Tidak hanya soal angkutan, tapi juga tenaga kerja serta jaminan keselamatan,” ujar Setya Purwanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Prodem.
Pengemudi transportasi via online sering kali merasa dirugikan dengan kebijakan operator.
- Protes Pernyataan Istri Menteri Suharso, Ratusan Driver Ojol Geruduk DPR
- Driver Ojol Kepung DPR, Permintaannya Satu Saja
- Kecewa Sistem GRAB, Ratusan Driver Balikpapan Kompak Unjuk Rasa
- Ribuan Driver Ojek Online Kesal Demo Tak Ditanggapi Kantor Aplikator
- Salurkan Aspirasi, Aliando Datangi Kantor Grab dan Go-Jek
- Aplikator Ojek Online Sepakat Naikan Tarif Per Kolimeter