Terbongkar Berhubungan Sesama Jenis dengan 8 Pria, Oknum TNI Ini Dipecat

f. xxx (Sipil) 1 kali pada sekira awal tahun 2017 di salah satu hotel Surabaya.
g. xxx (Sipil) 1 kali pada sekira bulan Februari 2017 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
h. xxx (Sipil) 1 kali pada sekira bulan Maret 2017 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Bahwa benar terdakwa mengetahui perilaku homoseksual tidak sesuai dengan kehidupan militer dan kehidupan beragama, perilaku (homoseksual) gampang tertular penyakit kelamin HIV/AIDS dan perilaku menyimpang Homoseksual akan merusak moral dan disiplin prajurit yang berpengaruh terhadap penugasannya dan perilaku tersebut dapat menular terhadap korban-korban lainnya," ucap hakim.
Perkara ini diadili oleh hakim ketua Kolonel Bambang Indrawan, dengan anggota masing-masing Kolonel Esron Sinambela dan Kolonel Koerniawaty Syarif. Sementara, Mayor Tri Arianto duduk sebagai panitera. Vonis itu diputuskan pada Rabu (15/9). (tan/jpnn)
Seorang oknum TNI AL diputuskan bersalah karena terbukti melakukan hubungan sesama jenis oleh Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.
Redaktur : Natalia
Reporter : Fathan Sinaga
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- BAZNAS dan TNI AL Berangkatkan Pemudik Gratis dengan KRI Banjarmasin 592
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita
- Sosok Juwita, Jurnalis Korban Pembunuhan Anggota TNI AL
- Laksdya TNI Erwin S Aldedharma Berpeluang Jadi Panglima TNI