Terbongkar, Cukai Rokok Palsu Rp560 M
Senin, 18 Mei 2009 – 10:50 WIB
JAKARTA - Sindikat pencetak cukai rokok palsu kemarin digerebek petugas Bea dan Cukai di dua tempat terpisah di ibu kota. Total kerugian negara akibat peredaran cukai ilegal yang diduga juga beredar di Jawa Timur itu sekitar Rp 560 miliar.
Lokasi pertama yang digerebek pada 01.30 dini hari berada di pemukiman padat penduduk, yakni Jalan Andong Raya No 33 RT 09/08, Kelurahan Kota Bambu, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. Petugas meringkus dua tersangka dengan inisial B dan H. Seorang tersangka lagi, perwira polisi berpangkat ajun komisaris dengan inisial S, masih diburu petugas.
Baca Juga:
Dari tangan para tersangka, petugas menyita 515.850 pita cukai palsu siap pakai, 50 rol hologram, serta tujuh rol kertas bahan baku pembuat pita ukuran 58 gram. Barang bukti lain berupa satu unit mesin cetak merek Heidelberg, dua unit mesin potong kertas, satu unit mesin potong hologram, satu unit mesin tempel hologram merek D-Muken, sejumlah plat pencetak, serta 92 kaleng tinta.
Petugas juga menyita dua mobil mewah, yaitu sedan Volvo 960 bernopol B 1224 TM dan sedan Mercedes Benz warna biru dongker (B 1469 QH). Kedua tersangka diringkus saat mengendarai Volvo hitam yang membawa lima rim cukai palsu. Di dalam mobil, petugas juga menemukan kwitansi hasil transaksi pita cukai palsu dan sejumlah dokumen lainnya.
JAKARTA - Sindikat pencetak cukai rokok palsu kemarin digerebek petugas Bea dan Cukai di dua tempat terpisah di ibu kota. Total kerugian negara akibat
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri