Terbongkar, Cukai Rokok Palsu Rp560 M
Senin, 18 Mei 2009 – 10:50 WIB
Kendati beroperasi bertahun-tahun, warga sekitar tidak mengetahui kegiatan pencetakan pita cukai palsu. Rumah yang dipagar tinggi di depannya itu selalu tertutup.
"Dulu ada orang dalam yang pernah bilang, itu tempat servis mesin cetak," ungkap Bahrun, 50, warga sekitar.
Kedua tersangka yang tertangkap hingga kemarin masih diperiksa di kantor Bea Cukai. Diduga H berperan sebagai otak pemalsuan pita cukai itu.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Anwar Suprijadi, saat ditemui di lokasi penggerebekan mengatakan negara diperkirakan dirugikan sekitar Rp 560 miliar. Angka itu berdasarkan asumsi pita cukai palsu itu beredar senilai Rp 80 miliar setahun dikalikan tujuh tahun.
Tersangka yang tertangkap dijarat pasal 55 huruf a Undang Undang tentan Cukai. Mereka diancam kurungan penjara maksimal 8 tahun dan denda 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
JAKARTA - Sindikat pencetak cukai rokok palsu kemarin digerebek petugas Bea dan Cukai di dua tempat terpisah di ibu kota. Total kerugian negara akibat
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Terjadi di Gedung Bakamla RI, Ini Dugaan Penyebabnya
- Siap Diresmikan Presiden, Brantas Abipraya Percantik Kawasan Wisata Borobudur
- Kasus Video Syur Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo, Jejak Puan Bela Kepentingan Korban
- Besok Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Tercecer & Lulusan PPG, Sabar ya
- Polisi Sudah Tahu Pelaku yang Membubarkan Paksa Diskusi di Kemang
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara