Terbongkar, Cukai Rokok Palsu Rp560 M
Senin, 18 Mei 2009 – 10:50 WIB

BARANG BUKTI- Petugas Bea Cukai mengamankan hologram cukai palsu yang ditemukan diperumahan Cluster Taman Ayu Lippo Karawaci Tangerang dengan nilai setengah triliyun rupiah. Foto: M JAKWAN/TANGERANG EKSPRES
Kendati beroperasi bertahun-tahun, warga sekitar tidak mengetahui kegiatan pencetakan pita cukai palsu. Rumah yang dipagar tinggi di depannya itu selalu tertutup.
"Dulu ada orang dalam yang pernah bilang, itu tempat servis mesin cetak," ungkap Bahrun, 50, warga sekitar.
Kedua tersangka yang tertangkap hingga kemarin masih diperiksa di kantor Bea Cukai. Diduga H berperan sebagai otak pemalsuan pita cukai itu.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Anwar Suprijadi, saat ditemui di lokasi penggerebekan mengatakan negara diperkirakan dirugikan sekitar Rp 560 miliar. Angka itu berdasarkan asumsi pita cukai palsu itu beredar senilai Rp 80 miliar setahun dikalikan tujuh tahun.
Tersangka yang tertangkap dijarat pasal 55 huruf a Undang Undang tentan Cukai. Mereka diancam kurungan penjara maksimal 8 tahun dan denda 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
JAKARTA - Sindikat pencetak cukai rokok palsu kemarin digerebek petugas Bea dan Cukai di dua tempat terpisah di ibu kota. Total kerugian negara akibat
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap