Terbongkar! Ini Sebab Pemerintah Ogah Bahas Regulasi Online
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengatakan ada dua persoalan yang yang saling terkait dan tidak bisa dipisahkan antara regulasi transportasi umum yang kemudian mengalami perkembangan baru, dengan munculnya moda transportasi online dan kedua sistem aplikasi online itu sendiri yang memang cenderung semakin berkembang karena tuntutan ekonomi.
"Secara khusus, sebenarnya Komisi I DPR bersama Kemenkominfo pernah membahasnya sebagai upaya merespons perkembangan e-commerce dengan menggunakan aplikasi online," kata Mahfudz, di Jakarta, Rabu (23/3).
Saat pembahasan lanjutnya, DPR mendorong pemerintah untuk menumbuhkembangkan startup atau berbagai mode bisnis e-commerce asing dan Indonesia sehingga kemajuan teknologi ini betul-betul bermanfaat maksimal untuk Indonesia.
DPR kata Mahfudz mendorong Menkominfo untuk membuat regulasi mengenai media online yang menggunakan cyber dan kemudian aplikasi yang bergerak ke lingkup e-commerce.
"Tapi pemerintah terkesan ogah-ogahan membahasnya karena dalam setiap proses transaksi online tidak pernah membawa hal yang positif bagi pemerintahan. Misalnya, transaksi langsung dan tidak melalui perbankan dan masing-masik pihak tidak bayar pajak yang dimasukkan ke dalam negeri dan tidak ada badan hukum yang diterbitkan Indonesia," ujar politikus PKS ini.
Begitu juga dengan angkutan umum berbasis online kata Mahfuz, juga pernah dibicarakan. "Tetapi tampaknya kebijakan sektoral antara Menkominfo dan Kemenhub agak terlambat dalam merespons kasus aksi online ini," pungkasnya. (fas/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari
- Sambut Natal & Tahun Baru, BI Menyediakan Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Soal Bentrokan di Rempang, Kompolnas Awasi Kerja Polisi
- Ini Penjelasan Polisi soal Bentrok di Rempang
- Bond Holders Mengajukan Hak Tagihnya pada Kepailitan Sritex