Terbongkar, Inilah Tampang Pencuri Kabel PLN di Deliserdang, Lihat
jpnn.com, DELISERDANG - Seorang pelaku pencurian kabel optik milik PLN di Deliserdang, Sumut, digagalkan oleh warga.
Pencurian kabel ini dilakukan dengan memotong kabel opstik jenis NYY 4×70 mm incoming trafo ke LVC Jaringan Tegangan Rendah pada Minggu (10/10) pukul 15.55 WIB.
Lokasi pencurian ini masuk ke dalam wilayah kerja PLN ULP Binjai Timur.
Dalam aksinya tersangka diketahui oleh warga sekitar dan langsung melaporkan terjadinya pencurian kabel ke Call Center 123.
Begitu mendapatkan informasi, petugas PLN langsung menuju ke lokasi tempat terjadinya pencurian tersebut. Dalam perjalanan menuju ke lokasi kejadian, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian telah ditangkap oleh warga yang berada di lokasi kejadian dan diserahkan ke Polsek Sunggal untuk diperiksa.
Manager PLN ULP Binjai Timur, Elfian, selanjutnya mengerahkan petugas PLN untuk melakukan langkah perbaikan secara tanggap dan cepat dengan menyambung kabel opstig yang putus sehingga listrik dapat menyala kembali.
Elfian juga telah berkoordinasi dengan pihak Polsek Sunggal untuk memastikan bahwa tersangka diproses lanjut sesuai ketentuan yang berlaku dan menyerahkan kelengkapan dokumen terkait aksi pencurian tersebut.
“Kami seluruh manajemen PT PLN (Persero) menyampaikan terima kasih atas kerja sama pihak Polsek Sunggal yang telah memproses tersangka pelaku pencurian kabel opstig ini. Tentunya juga kepada seluruh warga Bintang Terang yang telah menggagalkan aksi pencurian ini,” ujar Elfian.
Seorang pelaku pencurian kabel optik milik PLN di Deliserdang, Sumut, digagalkan oleh warga.
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- 5 Pencuri Ratusan Bebek di Serdang Bedagai Ditangkap Polisi
- Siap ke MK, PDIP Kumpulkan Data dari Sumut, Jateng sampai Jatim
- Motif Orang Dewasa Tusuk 3 Bocah di Sumut, Sadis, 2 Korban Tewas