Terbongkar Investasi Ilegal Omzet Rp 750 Miliar, Diduga Banyak Korban Belum Lapor Polisi
Selasa, 07 Januari 2020 – 06:30 WIB

Barang bukti investasi ilegal. Foto: Pojokpitu/JTV
Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT KAM and KAM.
Dengan top up inilah anggota diiming-iming memperoleh bonus atau reward bernilai fantastis, berupa uang, reward juga bisa berupa rumah, perhiasan emas, berlian, handhphone, sepeda motor, mobil baru dan barang barang elektronik.
"Hingga kini pelaku telah merekrut 240 ribu anggota," tambah Irjen Luki.
Dalam mengusut kasus ini Polda Jatim akan bekerja sama dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni undang undang perbankan, tindak pidana pencucian uang, dan undang undang ITE. (pul/pojokpitu/jpnn)
Jaringan investasi ilegal mirip multilevel marketing telah merekrut 240 ribu anggota dengan omzet miliaran rupiah.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Banyak Korban Investasi Bodong, Gilang Ingatkan Jampidum dan Polri Soal Keadilan
- Merasa Puas, Korban Investasi Bodong EDCCash Minta Kejaksaan Tak Ajukan Kasasi