Terbongkar ! Pegawai BRI Bersekongkol Ajukan Kredit Fiktif Rp 10 Miliar
Rabu, 19 Juni 2019 – 18:23 WIB

Pengajuan kredit fiktif. Foto : JPG
Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan Rp 10 miliar. Kedua tersangka disangka dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (gas/c22/eko/jpnn)
Kasus kredit fiktif bermula ketika BRI menyetujui permohonan kredit modal kerja sembilan debitur Rp 10 miliar pada 2016 lalu.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kelompok Sunda Nusantara Palsukan STNK, Sertifikat Tanah, Surat Nikah
- Haji Alim Ditahan Jaksa di Rutan Pakjo Palembang
- Kejaksaan Dianggap Tak Serius Tangani Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Usut Kasus Kredit PT BPR Bank Jepara Artha, KPK Periksa Sejumlah Saksi
- Begini Modus Eks Juru Bayar Kostrad Dapat Kredit Fiktif BRIguna, Oalah
- Kongkalikong demi Kredit Fiktif dari BRI, Eks Juru Bayar Kostrad Didakwa Korupsi