Terbongkar ! Pegawai BRI Bersekongkol Ajukan Kredit Fiktif Rp 10 Miliar
Rabu, 19 Juni 2019 – 18:23 WIB
Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan Rp 10 miliar. Kedua tersangka disangka dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (gas/c22/eko/jpnn)
Kasus kredit fiktif bermula ketika BRI menyetujui permohonan kredit modal kerja sembilan debitur Rp 10 miliar pada 2016 lalu.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Diminta Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Bela Ko Apex, Dinar Candy: Saya Cuma Minta Keadilan
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Oknum Guru Honorer di Jember Terlibat Sindikat Pemalsuan Dokumen Negara
- BRI-MI Raih Pernghargaan Product Enhancement of The Year 2024, Bukti Inovasi di Dunia Investasi
- AgenBRILink Tembus 1 Juta, BRI Cetak Milestone Sejarah Inklusi Keuangan Indonesia