Terbongkar! Penyelundupan Barang Terlarang dalam Pigura Kaligrafi, Siapa Pemiliknya?

Selanjutnya, Bea Cukai Tanjung Emas dan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah melakukan controlled delivery untuk mengungkap kepemilikan barang bukti tersebut.
Dari sinilah petugas berhasil mengungkap dan menangkap 3 orang yang kini telah berstatus sebagai tersangka pada Senin (5/9).
Ketiga tersangka dan semua barang bukti saat ini telah diserahterimakan ke Ditresnarkoba Polda Jateng.
“Kami telah menerima barang bukti sebanyak 3,5 kilogram narkoba jenis methamphetamine dan mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial HS, UK, dan KK," kata Diresnarkoba Polda Jateng Kombes Lutfi Martadian.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin menambahkan keberhasilan membongkar penyelundupan sabu-sabu melalui barang kiriman ini diperkirakan menyelamatkan belasan ribu nyawa anak bangsa dengan asumsi 1 gramnya dikonsumsi oleh 4-5 orang.
“Bea Cukai Tanjung Emas terus mengoptimalkan peran sebagai garda terdepan dalam mengawasi masuknya barang-barang berbahaya ke wilayah Indonesia,” pungkas Anton Martin. (mrk/jpnn)
Penyelundupan barang terlarang asal Malaysia dalam pigura kaligrafi digagalkan tim gabungan dari Bea Cukai dan Polda Jateng. Simak penjelasan Anton Martin
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal Lewat Program Beringharjo
- Bea Cukai Bantu UMKM di Ambon dan Malang Tembus Pasar Ekspor Lewat 2 Kegiatan Ini
- Bea Cukai Merak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejari Cilegon
- Penyidikan Tuntas, Kasus 558 Ribu Batang Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Banyuwangi
- Bea Cukai Aceh Musnahkan Bawang Merah dan Pakaian Bekas Ilegal, Sebegini Banyaknya