Terbongkar! Pesta Gay di Cipanas Diikuti Pelajar
Senin, 15 Januari 2018 – 06:52 WIB
Menurut dia, para pelaku tersebut dikenakan pasal 36 Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda paling besar Rp 5 miliar.(bay/rie/c4/fat/jpnn)
Warga resah dengan aktivitas kaum gay yang berpesta di Cipanas sehingga melapor ke polisi.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pesta Tanpa Busana Pemenang dapat Hadiah, Bukan Hanya di Apartemen Kuningan?
- 5 Berita Terpopuler: Puan Maharani Bikin Malu PDIP? Pernyataan Menag Bikin Panas
- Pesta Tanpa Busana pakai 8 Botol Obat Perangsang, Siapa Pilih Lokasi?
- Pesta Gay di Apartemen Kuningan, Kok Pengelola Enggak Tahu? Begini Kata Polisi
- Soal Pesta Tanpa Busana Sesama Jenis, Apa Kabar Pengelola Apartemen?
- 5 Berita Terpopuler: Peserta Pesta Gay ada Pria Beristri, Terbongkar Motif Oknum TNI, Inilah Ideologi Khilafah