Terbongkar! Pesta Gay di Cipanas Diikuti Pelajar

Terbongkar! Pesta Gay di Cipanas Diikuti Pelajar
Para pelaku pesta gay. Foto: JPG

Menurut dia, para pelaku tersebut dikenakan pasal 36 Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda paling besar Rp 5 miliar.(bay/rie/c4/fat/jpnn)


Warga resah dengan aktivitas kaum gay yang berpesta di Cipanas sehingga melapor ke polisi.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News