Terbongkar Satu Fakta Soal Kasus Judol di Kementerian Komdigi
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menemukan satu fakta terbongkarnya judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Seorang oknum pemblokir laman (website) judol di Kementerian Komdigi berinisial AK tidak lulus seleksi sehingga seharusnya tidak bekerja di instansi tersebut.
"Terkait tersangka AK ini tak lulus seleksi, seharusnya dia tak bekerja di Komdigi," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Selasa.
Dia menjelaskan pada akhir 2023 tersangka AK mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kementerian Komunikasi dan Digital.
"Hasilnya, AK dinyatakan tidak lulus," katanya.
Namun, faktanya, tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online.
"Artinya bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk pemblokiran website perjudian online," katanya.
Wira juga menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman secara intensif untuk menjawab mengapa tersangka AK yang tidak lulus seleksi, bisa bekerja di Komdigi.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menemukan satu fakta terbongkarnya judi online (judol) di Kementerian Komdigi.
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Gagas Program Jumandi, Kemenpora Gandeng Komdigi untuk Perkuat Kampanye Antijudol
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti