Terbongkar, Satu Lagi Oknum Guru Pedofil di Ponpes Ditangkap Polisi
Jumat, 01 Oktober 2021 – 06:46 WIB

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga saat mengungkap kasus tersangka IM (20), di Mapolda Sumsel, Palembang. Foto: Antara/HO
Atas perbuatan pedofil (orang yang alami gangguan seksual berupa nafsu seksual terhadap remaja atau anak-anak di bawah usia 14 tahun) itu, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 jo Pasal 76 UU RI No. 17 Tahun 2016, Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Sementara korban sudah mendapati pendampingan, kami melibatkan psikolog dan psikiater untuk memulihkan trauma korban," katanya pula. (antara/jpnn)
Oknum guru pedofil di ponpes mengancam para santri tak melaporkan aksinya pada siapapun.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Safari Ramadan di Jateng, Muzani: Ponpes Harus Terlibat Wujudkan Indonesia Emas 2045
- BAZNAS Bantu Kemandirian Ekonomi Ponpes Melalui Program Zmart
- Pemilik Ponpes di Jaktim Diduga Sodomi Santri, Sahroni Geram
- Aksi Bu Guru Cabuli Siswa SMP di Grobogan Ketahuan, Ya Ampun
- Resmikan Greenhouse, KEHATI Dorong Pelestarian Tanaman Herbal di Ponpes