TERBONGKAR! Sindikat Pengoplos Gas Masukkan Air ke Dalam Tabung 12 kg
jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pengoplos gas elpiji di Hutan Karet daerah Cisauk Rumpin, Banten, Rabu (19/10). Sindikat ini memasukkan air ke dalam tabung gas 12 Kg.
"Ditangani Jatanras Dirtkrimum Polda Metro Jaya. Sekarang masih proses evakuasi barang bukti dan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono saat dikonfirmasi.
Kasubdit Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan menerangkan bahwa pengungkapan ini merupakan informasi dari masyarakat.
Sehubungan dengan keresahan masyarakat di wilayah Depok dan Tangerang tentang beredar di pasaran elpiji ukuran tiga kg dan 12 Kg yang berisi air. Atas dasar itu kemudian tim melakukan lidik dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Serpong setiap hari banyak mobil bermuatan elpiji dari Jakarta ke arah hutan perbatasan Tangsel dan Bogor," kata Hendy saat dihubungi.
Menurut Hendy, sindikat ini mengoplos gas tiga kg ke tabung 12 Kg. Untuk memenuhi kekosongan pada tabung 12 kg, maka pelaku menyuntikkan air ke dalamnya.
"Kemudian pada Rabu pukul 15.00, tim melakukan lidik dan mendapatkan lima mobil Hiace Box di Jalan Serpong arah Jakarta, diamankan dan ditelusuri. Kemudian kami mendapatkan lokasi tempat oplosan di Hutan Karet Cisauk Rumpin, kemudian diamankan," terang dia.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan 24 orang yang mana dua di antaranya merupakan bos sindikat itu. Polisi juga menyita 23 kendaraan Hiace Box.
"Uang Rp 18 juta, alat regulator, satu alat timbangan, ratusan tabung gas tiga kg, ratusan tabung gas 12 kg, dan puluhan tabung gas 50 kg," tandas Hendy. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pengoplos gas elpiji di Hutan Karet daerah Cisauk Rumpin, Banten, Rabu (19/10). Sindikat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Lelaki Sontoloyo, Sering Pukuli Istri Hingga Renggut Keperawanan Anak Kandung Sendiri
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024