Terbongkar, Ternyata Begini Cara Para Bandar Narkoba dan Pengedar Mengelabui Polisi

Terbongkar, Ternyata Begini Cara Para Bandar Narkoba dan Pengedar Mengelabui Polisi
Kepolisian merilis hasil tangkapan kasus narkoba di Mapolresta Malang Kota. Foto: Ngopibareng

"Transaksinya menggunakan nomor ponsel luar negeri supaya tidak terlacak,” terang Leo.

Akibat perbuatannya AR dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 dengan ancaman pidana 5-20 tahun penjara dan pidana denda Rp 10 miliar.

Untuk tersangka HUS alias Gundul yang merupakan residivis dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

“Sedangkan tersangka Dian dikenai pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 4-12 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar,” kata Leo.

Polresta Malang Kota sendiri ujar Leo, selama periode Juni 2020, telah mengungkap sebanyak 21 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 22 orang. (ngopibareng/jpnn)

Polisi kembali menangkap seorang residivis pengedar narkoba bersama dua rekannya karena beraksi lagi bersama bandar narkoba.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News