Terbongkar, Ternyata Perbuatan Memalukan itu Dilakukan Pak Guru
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus penyebaran video hoaks dengan pelaku seorang oknum guru asal Kota Metro, Provinsi Lampung, berinisial G bin NOK (51).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra mengatakan kasus ini bermula pada Kamis (15/7) pukul 22.00 WIB Tim Subdit V Ditreskrimsus mengetahui posting-an terkait adanya tindak pidana berita bohong yang diunggah di media sosial YouTube.
"Video itu diunggah akun Guntoro TwentyOne dengan judul "Demo pedagang di pusat perbelanjaan," ujar Kombes Pandra.
Dalam keterangan video bahwa kejadian tersebut berada di wilayah Pasar Metro Pusat, Lampung, dan setelah Tm Siber Polda Lampung melakukan pengecekan bahwa berita tersebut tidak benar dan dapat dipastikan bahwa video tersebut adalah bohong atau hoaks.
Kemudian tim melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan oleh pelaku.
Kemudian pada Jumat (16/7), tim dipimpin Ipda Romi Azhari menangkap seorang terduga pelaku G bin NOK di rumahnya.
Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu unit HP warna hitam merek Redmi 9C yang digunakan pelaku untuk mengunggah video tersebut ke kanal YouTube “Guntoro TwentyOne”.
Terduga pelaku dibawa ke Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut.
Terduga pelaku seorang guru berusia 51 tahun dibawa ke Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Ajudan Pastikan Rekaman Suara Mirip Jokowi Hoaks
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Pilkada 2024 Telah Usai, Ketua LUIS Ingatkan Umat Muslim Jangan Terprovokasi Hoaks
- Kemendes PDT Pastikan Info Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024-2025 Hoaks
- Anggap Pernyataan Budi Arie Hoaks, Tim Pemenangan Pram-Doel Layangkan Somasi
- Jubir Pramono-Rano Pastikan Pernyataan Menkop Budi Arie Hoaks