Terbujuk Kencan Singkat, Perhiasan Roniyah Disikat

Terbujuk Kencan Singkat, Perhiasan Roniyah Disikat
Terbujuk Kencan Singkat, Perhiasan Roniyah Disikat

“Kita akhirnya menangkap tersangka pada 29 April sekira pukul 16.00. Saat ini kita sudah mengamankan pelaku di tahanan Mapolres Purbalingga untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun sesuai Pasal 365 (1) KUHP,” tegasnya.

Sedangkan AT mengaku melakukan aksi itu untuk kali kedua karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku membutuhkan dana untuk membayar utang di salah satu bank yang belum bisa terbayar sampai beberapa bulan.

Sedangkan dari pengembangan kepolisian, tersangka juga pernah melakukan perbuatan yang sama namun beda waktu dan tempat dengan korban Yuni Safitri. Hal itu dibuktikan dengan data yang masuk pemberkasan di Polres Purbalingga tertanggal 16 April 2015.(jpnn)

 


PURBALINGGA - Nasib apes menimpa Roniyah (40), warga Desa Penolih, Kaligondang, Purbalingga pada Senin (26/4) lalu. Pasalnya, ia menjadi korban perampasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News