Terbuka atau Tertutup, Hayo Sajalah
jpnn.com - JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum memutuskan apakah persidangan kasus dugaan pelanggaran etika oleh Ketua DPR Setya Novanto akan dilakukan terbuka untuk umum atau tertutup.
Anggota MKD DPR, Dadang S Muchtar mengaku tidak ada beban apakah sidang MKD untuk mengadili Setya Novanto terkait rekaman pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla digelar terbuka atau tertutup.
"Saya tidak punya beban, mau terbuka, mau tertutup hayo sajalah, no problem. Tunggu dalam waktu dekat sudah ada keputusan," kata Dadang di gedung DPR Jakarta, Selasa (24/11).
Kalau pleno memutuskan sidang berlanjut dan terbuka, maka publik akan mengetahui bagaimana sebenarnya skandal tersebut terjadi, terutama substansi yang ada dalam rekaman yang diserahkan Menteri ESDM Sudirman Said.
Tapi kalau tertutup, publik cukup menanti tiga keputusan sanksi yang mungkin dijatuhkan terhadap Novanto. Apa saja sanksinya?
"Oh kalau sanksi itu kan ada tiga, ringan, sedang dan berat. Kalau ringan itu diberi peringatan, kalau sedang dimutasikan, kalau berat diberhentikan," jelas politikus Golkar itu.
Sebelumnya, Novanto pernah dijatuhi sanksi ringan oleh MKD dalam skandal pertemuan dengan Donald Trump. Novanto bertemu pengusaha yang mencalonkan diri sebagai Presiden AS itu bersama Wakilnya Fadli Zon.
Tapi apakah Novanto yang pernah dijatuhi sanksi ringan masih akan dijatuhi sanksi yang sama atau lebih berat, Dadang tidak mau berandai-andai.
"Itu nanti hasil sidang, bukan keputusan saya. MKD itu kan memutuskannya kolektif kolegial," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum memutuskan apakah persidangan kasus dugaan pelanggaran etika oleh Ketua DPR Setya Novanto akan
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella