Terbuka di Sidang, Istri SYL Kredit Rumah Rp 11,5 Miliar Pakai Nama Seorang Pria
![Terbuka di Sidang, Istri SYL Kredit Rumah Rp 11,5 Miliar Pakai Nama Seorang Pria](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/06/06/sidang-pemeriksaan-saksi-kasus-dugaan-korupsi-lingkungan-kem-bzxs.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Istri Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019—2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap disebut meminjam nama seorang pria bernama Dhirgaraya Santo untuk melakukan over kredit rumah senilai Rp 11,5 miliar pada tahun 2020.
Hal itu disampaikan sendiri oleh Dhirga yang merupakan general manager media Radio Prambors, saat menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan kasus SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/6).
Dhirga menyebut permintaan itu dilakukan Ayun Sri lantaran pengajuan over kredit yang pada awalnya dilakukan istri SYL itu ditolak bank karena umur Ayun Sri sudah tidak memenuhi syarat.
"Jadi, nama saya yang diajukan sebagai debitur dan saya setuju asal tidak merugikan saya dalam pembayaran maupun nama baik saya," ungkap Dhirga.
Dia menjelaskan bahwa rumah tersebut adalah milik pribadi SYL di Jalan Limo Nomor 42C, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Setelah nama Dhirga diproses bank selama 3 minggu, pengajuan over kredit rumah di Limo itu diterima oleh pihak bank. Adapun pembayaran kredit untuk rumah tersebut dilakukan selama 10 tahun.
Dalam pembayaran, Dhirga mengungkapkan pada awalnya telah dibayarkan uang muka pembelian rumah tersebut terlebih dahulu oleh istri SYL sebesar Rp 5 miliar, sedangkan sisanya sebesar Rp 6,5 miliar dicicil tiap bulan.
"Jadi, total angsuran per bulan sekitar Rp 80,6 juta," ucapnya.
Ayun Sri Harahap, istri SYL (Syahrul Yasin Limpo), mantan menteri pertanian menggunakan nama pria lain untuk kredit rumah Rp 11,6 miliar.
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- Prabowo tak Gentar Berantas Koruptor: Kita Akan Terus Membersihkan Mereka Itu
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Seperti Inilah Korupsi Modus SPPD Fiktif, Bang Uun 2 Hari di Polda Riau
- 19 Tahun Buron, Terpidana Nader Thaher Ditangkap Kejagung
- Begini Modus Eks Juru Bayar Kostrad Dapat Kredit Fiktif BRIguna, Oalah