Terbuka Kemungkinan Bawaslu Dibubarkan

Revisi UU Politik Sudah Berproses

Terbuka Kemungkinan Bawaslu Dibubarkan
Terbuka Kemungkinan Bawaslu Dibubarkan
JAKARTA – Pemerintah dan DPR memprioritaskan pembahasan revisi paket Undang-Undang politik. Salah satunya UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu. Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Dirjen Kesbangpol) Kemendagri, Tanri Bali Lamo menjelaskan, saat ini perumusan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai revisi UU 22 itu sudah mulai dibahas di tingkat tenaga ahli.

“Sekarang ini tenaga ahli kita dan tenaga ahli DPR sudah bergabung bersama untuk mempercepat proses penyelesaian. Kita harapkan ini bisa diselesaikan bersama-sama tahun ini,” terang Tanri Bali Lamo di kantornya, Jumat (16/4).

Mantan Pjs Gubernur Sulawesi Selatan itu menjelaskan, karena sifatnya hanya revisi, maka perubahan-perubahan hanya dilakukan kepada pasal-pasal yang krusial saja. “Nah ini kan revisi, berarti tidak semua pasal akan kita ubah, tapi hanya pasal-pasal yang kita anggap krusial yang akan kita perbaiki,” terangnya.

Saat ditanya apakah dalam revisi itu nanti keberadaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan dibubarkan, Tanri mengatakan, hingga saat ini masalah itu baru tingkat wacana saja. Bagaimana nanti hasilnya, tergantung pembahasan di DPR seperti apa.

JAKARTA – Pemerintah dan DPR memprioritaskan pembahasan revisi paket Undang-Undang politik. Salah satunya UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News