Terbuka, Kemungkinan Wako Bekasi Diperiksa KPK
Selasa, 29 Juni 2010 – 06:06 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus suap terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat oleh pejabat di Pemerintah Kota Bekasi. Tidak tertutup kemungkinan, dalam kasus tersebut KPK juga akan memeriksa Walikota Bekasi Mochtar Mohamad.
Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan bahwa KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak di lingkup Pemkot Bekasi untuk pengembangan proses penyidikan. "Soal pemeriksaan Walikota Bekasi, kalau memang diperlukan keterangannya tentu akan kita periksa. Tetapi sejauh ini kita belum perlu untuk meminta keterangannya (Mochtar Mohamad)," ujar Johan di KPK, Senin (28/6).
Baca Juga:
Kemarin, penyidik KPK juga memeriksa tujuh pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Pemkot Bekasi. Tujuh nama yang diperiksa itu adalah Agus Sofyan, Ahmad Zulnaidi, Dadang Hidayat, Edy Rosady, H Kodrati, Najiri, dan Mohammad AR. "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HL (Heri Lukman) dan HS (Herry Suparjan)," sambung Johan Budi.
Herry Suparjan adalah Kabid Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bekasi. Sedangkan Heri Lukman adalah Inspektorat Wilayah Kota Bekasi. Dalam kasus tersebut, KPK juga telah menetapkan Kasubdit Auditoriat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Jawa Barat III, Suharto sebagai tersangka.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus suap terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak