Terbuka, Kursi Wako-Wawako Medan
Jumat, 10 Oktober 2008 – 16:00 WIB

Terbuka, Kursi Wako-Wawako Medan
"Karena putusan PT DKI belum keluar, ya kita harus menunggunya. Apalagi setelah banding masih bisa mengajukan kasasi. Jadi, kita tetap harus berasumsi bahwa putusan pengadilan tidak bisa kita duga," ujar pria asal Sulawesi Utara itu. Namun, terlepas dari masalah etis tidak etis, ada kepentingan yang lebih besar lagi, yakni bagaimana agar rakyat Medan tidak salah memilih pemimpinnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, pihak Depdagri belum mau menanggapi kemungkinan pilkada Kota Medan dipercepat guna memilih Walikota dan Wakil Walikota Medan.
"Tidak etis kalau Depdagri menanggapi masalah itu karena belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap," terang Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang. Depdagri memerlukan bukti otentik berupa surat keterangan dari pihak pengadilan bahwa suatu kasus sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Seperti diketahui, pasal 35 ayat (3) Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menyebutkan,' Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti atau diberhentikan secara bersamaan dalam masa jabatannya, Rapat Paripurna DPRD memutuskan dan menugaskan KPUD untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkannya penjabat kepala daerah.'
JAKARTA - Para tokoh masyarakat yang berminat mengincar jabatan Walikota Medan atau Wakilnya, sebaiknya mulai sekarang mulai mensosialisasikan diri.
BERITA TERKAIT
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka
- Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi