Terbuka Peluang Hari Sabarno Tersangka

Terbuka Peluang Hari Sabarno Tersangka
Terbuka Peluang Hari Sabarno Tersangka
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dibacakan Senin (4/1) lalu yang menyebut mantan Mendagri Hari Sabarno ikut bertanggung jawab atas terbitnya radiogram yang diteken mantan Dirjen Otda Depdagri, Oentarto SM. Oentarto sendiri divonis 3 tahun penjara.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, saat ini jaksa KPK masih mempelajari bunyi amar putusan kasus korupsi mobil pemadam kebakaran (damkar) dengan terdakwa Oentarto itu. Kajian jaksa sekaligus untuk memutuskan, apakah jaksa akan mengajukan banding atau tidak terhadap vonis yang dikenakan kepada Oentarto itu.

Terkait dengan keterlibatan Hari Sabarno sebagaimna disebutkan majelis hakim, Johan menjelaskan, hal itu sudh pasti akan didalami oleh KPK. Ditanya kemungkinan Hari Sabarno bakal ditetapkan sebagai tersangka, Johan menjawab, bicara soal kemungkinan, jelas sangat mungkin. "Kemungkinan, ya bisa saja (jadi tersangka, red), kalau nanti ditemukan dua alat bukti yang kuat," terang Johan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/1).

Johan dengan tegas membantah jika KPK dituding melakukan tebang pilih lantaran hanya menjerat Oentarto, sedang Hari dibiarkan tetap bebas. "Ini belum selesai. Kalau sudah selesai, baru boleh Anda katakan tebang pilih," kilahnya.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dibacakan Senin (4/1)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News