Terbuka Peluang Hari Sabarno Tersangka
Rabu, 06 Januari 2010 – 13:59 WIB
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dibacakan Senin (4/1) lalu yang menyebut mantan Mendagri Hari Sabarno ikut bertanggung jawab atas terbitnya radiogram yang diteken mantan Dirjen Otda Depdagri, Oentarto SM. Oentarto sendiri divonis 3 tahun penjara. Johan dengan tegas membantah jika KPK dituding melakukan tebang pilih lantaran hanya menjerat Oentarto, sedang Hari dibiarkan tetap bebas. "Ini belum selesai. Kalau sudah selesai, baru boleh Anda katakan tebang pilih," kilahnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, saat ini jaksa KPK masih mempelajari bunyi amar putusan kasus korupsi mobil pemadam kebakaran (damkar) dengan terdakwa Oentarto itu. Kajian jaksa sekaligus untuk memutuskan, apakah jaksa akan mengajukan banding atau tidak terhadap vonis yang dikenakan kepada Oentarto itu.
Baca Juga:
Terkait dengan keterlibatan Hari Sabarno sebagaimna disebutkan majelis hakim, Johan menjelaskan, hal itu sudh pasti akan didalami oleh KPK. Ditanya kemungkinan Hari Sabarno bakal ditetapkan sebagai tersangka, Johan menjawab, bicara soal kemungkinan, jelas sangat mungkin. "Kemungkinan, ya bisa saja (jadi tersangka, red), kalau nanti ditemukan dua alat bukti yang kuat," terang Johan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/1).
Baca Juga:
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dibacakan Senin (4/1)
BERITA TERKAIT
- Sinergi Tanpa Sekat Jadi Kunci Kemajuan Wilayah Metropolitan
- Tidak Sepakat dengan Prabowo, Gus Falah: Koruptor Tetap Dihukum dan Uang Rasuah Disita
- Rupiah Melemah Lagi, Misbakhun: Tidak Ada Hubungannya dengan Penggeledahan KPK di Kantor BI
- ASDP Siap Layani Penyeberangan 3 Juta Penumpang Selama Libur Nataru
- Kewenangan Dewan Pertahanan Nasional Dianggap Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM
- BNPT Beri Sertifikat ke-16 Pengelola Objek Vital soal Pencegahan Terorisme