Terbuka Peluang Hari Sabarno Tersangka
Rabu, 06 Januari 2010 – 13:59 WIB
Di persidangan itu, hakim menilai sebenarnya bukan hanya Oentarto yang harus bertanggung jawab dalam kasus itu. "Melainkan juga saksi Hari Sabarno dan Hengky Samuel Daud," kata Tjokorda, anggota majelis hakim. Hakim juga membeberkan peran Hari Sabarno, yang saat itu masih menjabat sebagai mendagri. Hakim menjelaskan, saat akan membuat radiogram, ada komunikasi antara Oentarto dengan Hari. "Terdakwa kemudian menghadap mendagri yang ketika itu dijabat Hari Sabarno," kata Tjokorda.
Hanya saja, saat itu Hari sedang ada tamu sehingga Oentarto batal menghadap. Berkas radiogram yang menjadi dasar pengadaan mobil itu dititipkan Oentarto pada salah satu staf mendagri, Suroso. Lewat Suroso itu, Hari menitipkan pesan ke Oentarto agar Hengki dibantu. Dinyatakan pula, Hari dan Hengky sudah saling kenal dan sudah sering bertemu, bahkan, kata hakim, setiap mendagri ke luar kota, Hengky ikut.
Pengacara Oentarto, Firman Wijaya, mendesak KPK segera menindaklanjuti bunyi pertimbangan majelis hakim terkait keterlibatan Hari. Terlebih, kata Firman, dari sejak penyidikan hingga penuntutan memang ada fakta keterlibatan Hari. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dibacakan Senin (4/1)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Berita Duka, Ketua Demokrat SBD Johanis Ngongo Ndeta Meninggal Dunia
- Priskhianto Ingin Gelar Munas Rekonsiliasi demi Perkuat Koperasi Indonesia
- Bantu Polda Bali, Kodam IX/Udayana Siapkan Prajurit TNI Hadapi Libur Nataru
- Perkembangan Terbaru Kasus Produksi Uang Palsu dari Kampus UIN Alauddin
- Putri Zulhas Singgung Pentingnya Kemandirian Pangan saat Workshop PAN
- Cuaca Ekstrem, Megawati Serukan kepada Pemerintah Siapkan Upaya Mitigasi Menghadapi Bencana