Terbuka Peluang KY Periksa Hakim Gayus
Jumat, 21 Januari 2011 – 08:18 WIB
JAKARTA -- Anggota Komisioner Komsisi Yudisial (KY) bidang Koordinator Penanganan Perkara Suparman Marzuki mengaku tidak bias memberikan penilaian atas vonis tujuh tahun hukuman terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan. Menurut Suparman, KY baru bias mengambil langkah, jika hasil analisis atas putusan vonis majelis hakim pengadilan negeri Jakarta selatan itu ada aroma pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku atau aroma busuk lainnya. Ini senada dengan Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang Pencegahan, M Jasin. Menurut Jasin, untuk memeriksa majelis hakim menjadi urusan KY dan Mahkamah Agung (MA). "KPK tidak tidak punya kapasitas menyuruh dua lembaga peradilan itu untuk memeriksa majelis hakimnya," ujar M Jasin, Wakil Ketua KPK melalui pesan singkatnya, kemarin petang.
"Saya belum bisa memberi penilaian atas vonis itu. Karena tidak baca putusannya. KY baru bisa melakukan langkah jika hasil analisis atas putusan itu ada aroma pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku atau aroma busuk lainnya," tulis Suparman Marzuki, anggota KY melalui pesan singkatnya, kemarin petang.
Baca Juga:
Ketika ditanya soal kemungkinan KY memeriksa majelis hakim yang menjatuhkan vonis itu, Suparman mengakui akan sampai ke arah itu. "Akan sampai ke situ jika ditemukan hal-hal yang tadi saya sebutkan," pungkasnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Anggota Komisioner Komsisi Yudisial (KY) bidang Koordinator Penanganan Perkara Suparman Marzuki mengaku tidak bias memberikan penilaian
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng