Terbuka Peluang KY Periksa Hakim Gayus
Jumat, 21 Januari 2011 – 08:18 WIB
KPK sebagai lembaga, lanjut Jasin, tidak punya kewenangan untuk menilai apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim di lembaga peradilan. "Tapi secara pribadi, saya berpandangan bahwa penjatuhan hukuman selama tujuh tahun itu adalah terlalu ringan dibanding dengan dampak kerusakan di system perpajakan akibat perbuatannya serta besarnya kerugian Negara yang ditimbulkan. Harusnya besarnya hukuman sesuai yang dijatuhkan jaksa dalam tuntutannya selama 20 tahun," ungkap Jasin menutup pesan singkatnya.
Baca Juga:
Sementara Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto pun enggan menanggapi vonis Gayus yang ringan itu. "Saya belum bisa komentar banyak, nanti kita pelajari semua dulu. KPK akan ikut mengusut persoalan mafia pajak, Gayus Tambunan. Kita pasti akan masuk, karena kita kan punya kewenangan," kelit Bibit Samad Rianto di Hotel Nikko, Jakarta, Rabu (19/1) untuk mengalihkan pertanyaan soal vonis Gayus.
Seperti diketahui, Gayus Tambunan, terdakwa kasus korupsi dan mafia hukum, baru saja divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, mantan pegawai Ditjen Pajak golongan 3A itu diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kecewa atas vonis 7 tahun terhadap Gayus Tambunan. Mereka siap mengajukan banding. (ers)
JAKARTA -- Anggota Komisioner Komsisi Yudisial (KY) bidang Koordinator Penanganan Perkara Suparman Marzuki mengaku tidak bias memberikan penilaian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng