Terbukti Ada Politik Uang, Desak Pemenang Dianulir
Kamis, 05 Agustus 2010 – 09:15 WIB
Seorang anggota Tim Kuasa Hukum Zaman, M Kafani SH, mengatakan, sudah tak ada alasan bagi KPU Bima untuk tidak mengeksekusi putusan PN. ‘’Putusan Pengadilan Negeri Bima sudah inkrah, karena bersangkutan (Suaeb Husen), menyatakan menerima putusan itu dan tidak melakukan banding,’’ terang M Kafani SH, ditemui di ruang kerja Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Drs HM Nadjib HM Ali.
Dia menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 50 Peraturan KPU nomor 16 Tahun 2010, pasangan calon atau tim kampanye yang terbukti melakukan praktek money politik, maka KPUD membatalkan pasangan calon tersebut dan menetapkan pasangan calon yang perolehan suara nomor dua.
Terkait dengan langkah Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Bima yang telah menetapkan waktu dan tempat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Kafani mengatakan, KPU Bima tetap memiliki kewenangan untuk membatalkannya. "Karena KPUD sebagai pihak penyelengggara dari Pemilukada," ujarnya.
Sedang Sulaiman MT, juga anggota tim kuasa hukum Zaman, mendesak DPRD Kabupaten Bima, untuk menganulir kembali hasil keputusan rapat Banmus sebelumnya.Sama dengan alasan yang disampaikan Kafani, KPU Bima harus menjalankan putusan PN. Pasalnya, terdakwa tidak melakukan banding. (gun/sam/jpnn)
BIMA -- Hakim Pengadilan Negeri Bima menyatakan, terbukti telah terjadi politik uang dalam pemilukada Kabupaten Bima yang dilakukan anggota tim pemenangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Sampaikan Alur Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
- Pilgub Jakarta: RIDO Minta Pemilihan Ulang di Pinang Ranti
- Sherly Tjoanda Bikin Sejarah di Maluku Utara
- Ada Opsi Gubernur Dipilih di DPRD, Cuma Butuh 1 Kotak Suara
- Pramono-Rano Siap Menggandeng Dharma-Kun untuk Membangun Jakarta
- Ganjar Bilang Begini soal Kemenangan Pram-Doel di Jakarta