Terbukti Bantai Orangutan, Izin Sawit Tak Dicabut
Jumat, 06 Januari 2012 – 11:10 WIB

Terbukti Bantai Orangutan, Izin Sawit Tak Dicabut
"Lahan itu khusus, tidak boleh diapa-apakan. Kami sudah siapkan lahan tersebut," ujar Isran.
Baca Juga:
Diwartakan, kabar pembantaian orangutan yang berawal dari Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, terus meluas. Rangka spesies yang diduga dibantai itu juga ditemukan di Muara Wahau dan Muara Ancalong, Kutai Timur.
Teranyar, rangka orangutan ditemukan di Muara Ancalong di areal perkebunan kelapa sawit PT CPS. Menurut peneliti orangutan dari Fakultas Kehutanan, Universitas Mulawarman, Yaya Rayadin, orangutan itu diperkirakan berusia 30 tahun. Adapun rangka yang ditemukan adalah dua tulang lengan, satu rusuk, enam tulang jari, sebuah taring atas, dan segumpal rambut.
"Hingga sekarang, sudah 20 rangka yang didatangkan ke PPHT (Pusat Penelitian Hutan Tropis, Unmul)," terang Yaya. Rangka-rangka itu berasal dari temuan kepolisian, Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam, masyarakat, dan pers. PPHT dalam hal ini membantu identifikasi rangka tersebut.
SAMARINDA - Bupati Kutai Timur, Isran Noor menegaskan tidak akan mencabut izin perusahaan sawit yang terlibat pembantaian orangutan. Penegasan ini
BERITA TERKAIT
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa