Terbukti Bantai Orangutan, Izin Sawit Tak Dicabut

Terbukti Bantai Orangutan, Izin Sawit Tak Dicabut
Terbukti Bantai Orangutan, Izin Sawit Tak Dicabut
"Lahan itu khusus, tidak boleh diapa-apakan. Kami sudah siapkan lahan tersebut," ujar Isran.

Diwartakan, kabar pembantaian orangutan yang berawal dari Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, terus meluas. Rangka spesies yang diduga dibantai itu juga ditemukan di Muara Wahau dan Muara Ancalong, Kutai Timur.

Teranyar, rangka orangutan ditemukan di Muara Ancalong di areal perkebunan kelapa sawit PT CPS. Menurut peneliti orangutan dari Fakultas Kehutanan, Universitas Mulawarman, Yaya Rayadin, orangutan itu diperkirakan berusia 30 tahun. Adapun rangka yang ditemukan adalah dua tulang lengan, satu rusuk, enam tulang jari, sebuah taring atas, dan segumpal rambut.

"Hingga sekarang, sudah 20 rangka yang didatangkan ke PPHT (Pusat Penelitian Hutan Tropis, Unmul)," terang Yaya. Rangka-rangka itu berasal dari temuan kepolisian, Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam, masyarakat, dan pers. PPHT dalam hal ini membantu identifikasi rangka tersebut.

SAMARINDA - Bupati Kutai Timur, Isran Noor menegaskan tidak akan mencabut izin perusahaan sawit yang terlibat pembantaian orangutan. Penegasan ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News