Terbukti, Banyak Guru Honorer Terdepak Perlahan-lahan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua forum Guru Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori Usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35+ ) Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho mengatakan, fakta banyak guru honorer yang terdepak karena tergantikan oleh guru hasil rekrutmen CPNS 2018, 2019, dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) 2019, tidak bisa terbantahkan.
Di lapangan, banyak guru honorer mengeluh karena pengabdiannya selama belasan bahkan puluhan tahun dengan mudahnya tergeser dan tergantikan PNS serta PPPK yang baru masuk.
Alhasil, tidak sedikit yang akhirnya keluar dari profesinya sebagai guru honorer, ada yang menganggur dan mencari pekerjaan lain. Pengabdian guru honorer seolah tidak dihargai oleh pemerintah pusat.
"Mendikbud Nadiem Makarim seharusnya segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Jangan sampai guru honorer terus menerus menjadi korban kebijakan, apalagi kami sudah berpengalaman dalam melaksanakan tugasnya," tegas Sigid kepada JPNN.com, Selasa (9/2).
"Berbeda dengan lulusan fresh graduate yang baru direkrut sebagai PNS dan masih perlu proses penyesuaian diri," sambungnya.
Sigid mengungkapkan, konseptor sekaligus Ketum GTKHNK35 H. Nasrullah sudah sejak lama memperingatkan bahwa akan banyak guru honorer yang nantinya terdepak secara halus.
Itu sebabnya GTKHNK35 tetap konsisten memperjuangkan Keppres yang mengakomodir guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori usia 35 tahun ke atas dari sekolah sekolah negeri semua jenjang agar segera diangkat sebagai PNS.
"PPPK itu tidak cocok untuk profesi guru apalagi regulasinya tidak berpihak kepada guru dan tendik honorer khususnya dari sekolah sekolah negeri," ucapnya.
GTKHNK35 sudah sejak awal memprediksi akan banyak guru honorer yang terdepak oleh PPPK dan CPNS.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses