Terbukti Berbuat Asusila, Sepasang Kekasih Divonis Kurungan dan Denda
Jumat, 20 Maret 2020 – 20:38 WIB
"Perkara seperti ini baru kali pertama kita ajukan ke pengadilan. Perkara yang banyak dan telah kita ajukan selama ini baru terkait dengan miras, PKL dan berjualan di bulan ramadhan. Mudah-mudahan putusan hakim akan memberi efek jera kepada pelaku dan memberi pelajaran kepada masyarakat," katanya.
Oleh sebab itu, Devitra mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kejadian pelanggaran pekat dan maksiat dan akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP Payakumbuh.
"Di samping itu kita juga menghimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan bertindak anarkis, serta tidak memutuskan denda sendiri tanpa ada dasar hukum yang jelas," ujarnya.(antara/jpnn)
Sepasang kekasih berinisial KF, 31, dan RFA, 33, terdakwa kasus asusila divonis kurungan dan denda oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Payakumbuh, Jumat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Tegas! PKS Bakal Menjatuhkan Sanksi kepada Kader yang Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual
- Polisi Buka Posko Pengaduan Kasus Asusila Santri Laki-Laki di Bukittinggi
- Mantan Camat Taniwel Timur yang Perkosa Siswi SMK dalam Mobil Masih Diburu Polisi
- Pimpinan Ponpes Pelaku Pencabulan Santriwati di Lombok Tengah Ini Diburu Polisi
- Soal Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari Gegara Asusila, KPPI Singgung Pidana