Terbukti Berbuat Terlarang, Hendriansyah Putra dan Irmasyah Putri Dihukum Cambuk 100 Kali
Pelaksanaan hukuman cambuk sempat terhenti berulang kali ketika Hendriansyah Putra menjalani eksekusi. Pasangan terhukum Irmasyah Putri tersebut meringis berulang kali saat dicambuk.
Sedangkan eksekusi terhadap Jasril Lamkaruna dan Irmasyah Putri berlangsung tanpa hambatan. Keduanya mampu menahan cambukan masing-masing 40 kali dan 100 kali.
Agus Kelana menyebutkan pelaksanaan hukuman menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19. Terhukum maupun petugas yang terlibat adalah pelaksanaan hukuman cambuk menggunakan masker.
BACA JUGA: Polisi Gadungan Itu Perannya Mencari Teman Kencan, Rekannya Bagian Mengambil Barang Berharga
"Terhukum dan petugas juga menjalani pemeriksaan suhu tubuh. Setelah semua protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 diterapkan, barulah kami melaksanakan hukuman cambuk tersebut," kata Agus Kelana Putra.(antara/jpnn)
Hendriansyah Putra dan Irmasyah Putri dihukum masing-masing 100 kali cambuk pada persidangan di Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar.
Redaktur & Reporter : Budi
- Cambuk Illiza
- Iswanto Bersyukur Tambahan Formasi PPPK Dipenuhi MenPAN-RB, Alhamdulillah
- Pendaftaran PPPK 2024: 1.000 Formasi Disediakan Pemkab Aceh Besar, Tenaga Teknis Paling Banyak
- Polisi Tangkap 3 Pelaku Perampokan Honorer di Aceh Besar
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
- BNN Bergerak, Pemilik Ladang Ganja 4 Hektare di Aceh Besar Siap-Siap Saja