Terbukti Berencana, Pembunuh Sepupu Ini Divonis 18 Tahun Penjara

Terbukti Berencana, Pembunuh Sepupu Ini Divonis 18 Tahun Penjara
Terbukti Berencana, Pembunuh Sepupu Ini Divonis 18 Tahun Penjara

"Saya pikir-pikir Pak Hakim," ujar Richardo. Hal yang sama juga disampaikan jaksa Zulna atas vonis yang lebih ringan dari tuntutannya. (she/jpnn)


BATAM KOTA - Richardo HM Lumban Gaol terbukti berencana membunuh Horas Basten Adiono Hutapea, yang tak lain sepupunya sendiri. Pria tamatan sarjana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News