Terbukti Berencana, Pembunuh Sepupu Ini Divonis 18 Tahun Penjara
Senin, 11 Mei 2015 – 22:04 WIB

Terbukti Berencana, Pembunuh Sepupu Ini Divonis 18 Tahun Penjara
"Saya pikir-pikir Pak Hakim," ujar Richardo. Hal yang sama juga disampaikan jaksa Zulna atas vonis yang lebih ringan dari tuntutannya. (she/jpnn)
BATAM KOTA - Richardo HM Lumban Gaol terbukti berencana membunuh Horas Basten Adiono Hutapea, yang tak lain sepupunya sendiri. Pria tamatan sarjana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru