Terbukti Berencana, Pembunuh Sepupu Ini Divonis 18 Tahun Penjara
Senin, 11 Mei 2015 – 22:04 WIB
"Saya pikir-pikir Pak Hakim," ujar Richardo. Hal yang sama juga disampaikan jaksa Zulna atas vonis yang lebih ringan dari tuntutannya. (she/jpnn)
BATAM KOTA - Richardo HM Lumban Gaol terbukti berencana membunuh Horas Basten Adiono Hutapea, yang tak lain sepupunya sendiri. Pria tamatan sarjana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
- Polda Metro Jaya Turunkan Tim Selidiki Temuan Mayat di TPU Menteng Pulo
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung